thumbnail

Konsultasi 1

Balik Nama Sertipikat

Layanan ini ditujukan bagi anda yang ingin memahami dan mengurus proses peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah secara aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Konsultasi akan membahas kelengkapan dokumen syarat yang wajib disiapkan, alur pengajuan di kantor pertanahan, estimasi biaya yang dibutuhkan, serta solusi terkait kendala administrasi dalam proses peralihan kepemilikan tanah. Konsultasi dilakukan secara privat melalui chat/telepon WhatsApp. Durasi sesi telepon WhatsApp maksimal selama 1 jam, dan untuk sesi chat WhatsApp waktunya fleksibel menyesuaikan dengan pertanyaan atau permasalahan anda yang akan dibahas hingga tuntas. Biaya layanan sebesar Rp50.000/Rp100.000 per sesi, dibayarkan sebelum sesi dimulai. Layanan ini bersifat personal dan hanya difokuskan pada topik balik nama sertipikat tanah, agar pembahasan tetap terarah dan sesuai dengan kebutuhan anda. Slot konsultasi dibatasi setiap hari untuk menjaga kualitas dan fokus layanan, jadi segera dikonsultasikan ya jika ada kebutuhan terkait Balik Nama Sertipikat.

Booking Konsultasi
thumbnail

Konsultasi 2

Pemecahan Sertipikat

Layanan ini ditujukan bagi anda yang ingin memahami proses pemecahan sertipikat tanah menjadi dua atau lebih bagian, baik untuk keperluan waris, jual beli sebagian bidang, pembagian antar ahli waris, atau pembagian hak atas tanah bersama. Dalam sesi ini, anda akan mendapatkan penjelasan lengkap mengenai syarat administrasi, dokumen yang perlu disiapkan, proses pengajuan ke kantor pertanahan, estimasi biaya, serta tips agar proses tidak terkendala di tengah jalan. Konsultasi dilakukan secara privat melalui chat/telepon WhatsApp, dengan durasi waktu sesuai pembahasan hingga tuntas, yang difokuskan pada pertanyaan utama sesuai kebutuhan anda. Biaya layanan sebesar Rp50.000/Rp100.000 per sesi, dan dibayarkan sebelum sesi dimulai. Layanan ini hanya membahas topik pemecahan sertipikat dan tidak mencakup topik pertanahan lainnya, agar pembahasan tetap fokus dan efektif. Slot konsultasi terbatas setiap hari, agar setiap peserta mendapatkan perhatian penuh selama sesi berlangsung.

Booking Konsultasi
thumbnail

Konsultasi 3

Hibah

Layanan ini ditujukan bagi anda yang ingin memahami dan mengurus proses hibah tanah secara legal dan aman. Konsultasi akan membahas langkah-langkah memberikan atau menerima hibah, termasuk syarat sah hibah menurut hukum, dokumen yang diperlukan, proses pembuatan akta hibah di notaris/PPAT, hingga pengurusan balik nama sertipikat. Cocok untuk orang tua yang ingin memberikan tanah kepada anak, pasangan suami istri, atau hibah antar keluarga. Konsultasi dilakukan secara privat melalui chat/telepon WhatsApp, dengan durasi waktu sesuai pembahasan hingga tuntas, yang difokuskan untuk menjawab pertanyaan/permasalahan secara langsung sesuai dengan kebutuhan anda. Biaya layanan sebesar Rp50.000/Rp100.000 per sesi, dibayarkan sebelum sesi dimulai. Layanan ini bersifat personal dan terbatas pada topik hibah tanah, agar anda mendapatkan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kasus anda. Slot konsultasi dibatasi setiap hari untuk menjaga kualitas dan fokus layanan.

Booking Konsultasi
thumbnail

Konsultasi 4

Waris

Layanan ini merupakan konsultasi pertanahan khusus topik waris tanah. Konsultasi dilakukan secara privat melalui chat/telepon WhatsApp, dengan durasi waktu sesuai pembahasan hingga tuntas, difokuskan untuk menjawab pertanyaan/permasalahan secara langsung sesuai dengan kebutuhan anda. Biaya layanan sebesar Rp50.000/Rp100.000 per sesi, dan dibayarkan sebelum konsultasi dimulai. Sesi bersifat personal dan one on one, agar pembahasan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan anda. Harap diperhatikan, layanan ini hanya mencakup topik waris tanah dan tidak untuk pertanyaan di luar tema. Slot konsultasi dibatasi setiap hari untuk menjaga kualitas dan fokus layanan.

Booking Konsultasi
thumbnail

Konsultasi 5

Pensertipikatan pertama kali / Pengakuan Hak

Layanan ini ditujukan bagi anda yang ingin mengetahui proses pensertipikatan tanah untuk pertama kali atau melakukan pengakuan hak atas tanah yang belum bersertipikat. Konsultasi akan membahas alur lengkap pengajuan sertipikat, jenis dokumen yang perlu disiapkan, proses di kantor pertanahan, hingga jenis hak yang bisa dimohonkan seperti Hak Milik atau Hak Guna Bangunan. Konsultasi dilakukan secara privat melalui chat WhatsApp, sehingga anda bisa bertanya langsung tanpa harus datang ke kantor. Durasi sesi telepon WhatsApp maksimal selama 1 jam dan untuk durasi sesi chat WhatsApp menyesuaikan dengan pertanyaan/permasalahan anda akan dijawab hingga tuntas, cukup untuk menggali kebutuhan dan mendapatkan penjelasan yang padat dan jelas. Biaya layanan sebesar Rp50.000/Rp100.000 per sesi, dibayarkan sebelum sesi dimulai. Layanan ini cocok bagi pemilik tanah girik, tanah warisan, atau bidang tanah yang belum bersertipikat sama sekali. Sesi bersifat satu lawan satu, dan hanya membahas topik pensertipikatan pertama kali atau pengakuan hak. Slot konsultasi dibatasi setiap hari agar setiap peserta mendapatkan layanan yang optimal dan fokus.

Booking Konsultasi
thumbnail

Konsultasi 6

Pajak Bumi Bangunan

Layanan ini ditujukan bagi anda yang ingin memahami dan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara benar dan tepat. Konsultasi akan membahas hal-hal seperti cara cek dan bayar PBB, mengurus PBB yang belum terbit atau hilang, membetulkan data PBB yang salah (nama, luas, NOP), serta proses pemisahan atau penggabungan objek pajak. Cocok untuk anda yang baru saja membeli tanah, mewarisi tanah, atau ingin menyamakan data PBB dengan sertipikat. Konsultasi dilakukan secara privat melalui chat WhatsApp. Durasi sesi telepon WhatsApp maksimal selama 1 jam dan untuk durasi sesi chat WhatsApp menyesuaikan dengan pertanyaan/permasalahan anda akan dijawab hingga tuntas, yang difokuskan untuk menjawab pertanyaan/permasalahan anda secara langsung dan spesifik. Biaya layanan sebesar Rp50.000/Rp100.000 per sesi, dibayarkan sebelum sesi dimulai. Layanan ini terbatas pada topik pengurusan PBB dan bersifat personal agar pembahasan tetap fokus dan solutif. Slot konsultasi dibatasi setiap hari untuk menjaga kualitas dan kenyamanan layanan.

Booking Konsultasi
icon

5/5

Google Reviews

icon

8+ Years

Highly Experienced

icon

6 Days

Working Days

icon

S.H, M.Kn

Trusted Background

AKTIVITAS KAMI

Today's Steps, Tomorrow's Success.

thumbnail

Silaturahmi IPPAT dan INI Pengda Kabupaten Bogor

Dalam rangka mempererat silaturahmi dan kebersamaan Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Ikatan Notaris Indonesia | Caringin, Cisadane, Kab. Bogor

24 Sep, 2026

thumbnail

Kegiatan Seminar IPPAT Agustus 2026

Bu Ratih Diasari menghadiri seminar yang diselenggarakan oleh IPPAT dengan tema "Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Praktek Jabatan Notaris dan PPAT di Era Digital"

15 Aug, 2026

thumbnail

Reuni FH UGM Angkatan 2006

Kegiatan Reuni FH UGM Angkatan Bu Ratih Gempita Dua Dasa : Bentang Amerta | Universitas Gajah Mada | Yogyakarta

11 Jul, 2026

Explore More
B

BARA

Assistant Bahasan Ratih

B

👋 Halo! Aku BARA, assistant Bahasan Ratih. Silakan pilih pertanyaan di bawah ini, atau cari topik yang kamu butuhkan.

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai kondisi tanah dan para pihak. Secara umum, diperlukan sertipikat tanah asli, identitas penjual dan pembeli, dokumen terkait pajak, serta dokumen pendukung lainnya. PPAT akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan dokumen yang perlu dipersiapkan sesuai kondisi transaksi.
Secara umum, prosesnya meliputi pemeriksaan dokumen dan status tanah, pengecekan sertipikat, pemenuhan kewajiban pajak, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, kemudian proses pendaftaran peralihan hak pada Kantor Pertanahan.
Proses balik nama sertipikat dimulai dari proses pembayaran pajak, validasi pajak, secara sirkuler dilakukan alih media sertipikat nya dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. Selanjutnya proses balik nama dilakukan kurang lebih 1 bulan. Dengan total proses maksimal 2 bukan, namun biasanya bisa lebih cepat.
Apabila sertipikat hilang proses terpenting adalah permohonan SKPT ( surat keterangan pendaftaran tanah), perlu dilakukan pembuatan BAP di kantor kepolisian dimana objek tanah tersebut berada, pengumuman di media nasional, juga pengadaan juru sumpah dan lakukan pengurusan sertipikat hilang sesuai dengan ketentuan permohonan sertipikat hilang di BPN.
Apabila pemilik tanah meninggal dunia, terlebih dahulu perlu dilakukan proses pewarisan dan penetapan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Dokumen seperti surat atau akta kematian dan dokumen keterangan atau penetapan ahli waris diperlukan sesuai kondisi pewarisan sebelum dilakukan proses peralihan hak.
Seluruh ahli waris harus hadir menandatangani akta jual beli sebagaimana surat keterangan ahli waris menerangkan siapa saja ahli waris yang termaktub, Kecuali jika ada kuasa waris diserahkan kepada salah satu ahli waris saja.
Pada prinsipnya, tanah yang belum terdaftar dapat diajukan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Caranya dengan lakukan 2 pengecekan. Pertama, lakukan pengukuran dan plotting terlebih dahulu apakah tanahnya overlap atau tidak. Kedua, dengan lakukan pengecekan langsung ke desa/kelurahan apakah tanahnya teregister di desa/kelurahan atau tidak.
Dalam transaksi jual beli tanah, terdapat kewajiban perpajakan dan biaya administrasi yang perlu diperhatikan. Secara umum, pihak penjual dapat dikenakan PPh dan pihak pembeli dapat dikenakan BPHTB. Selain itu, terdapat biaya terkait pembuatan akta dan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengukuran dan penetapan batas bidang tanah dilakukan sepenuhnya penunjukan tanah oleh pemilik tanah. Yang bertanggung jawab atas penunjukan tanah juga batas tanah adalah pemilik tanah. Sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu semak belukar/kondisi tanahnya sehingga bisa dilakukan pengukuran dengan lancar. Harus dipasang patok seminimal mungkin dengan besi dan paralon dan dicor.
Pembuatan sertipikat untuk pertama kali merupakan proses pendaftaran tanah yang sebelumnya belum terdaftar. Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, dokumen terkait tanah, serta memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan. Sebaiknya menggunakan jasa notaris/PPAT karena proses pemberkasan yang cukup banyak dan rumit.

Masih ada pertanyaan lain?

Booking Konsultasi