Dalam rangka mempererat silaturahmi dan kebersamaan Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Ikatan Notaris Indonesia | Caringin, Cisadane, Kab. Bogor
24 Sep, 2026
Kegiatan Seminar IPPAT Agustus 2026
Bu Ratih Diasari menghadiri seminar yang diselenggarakan oleh IPPAT dengan tema "Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Praktek Jabatan Notaris dan PPAT di Era Digital"
15 Aug, 2026
Reuni FH UGM Angkatan 2006
Kegiatan Reuni FH UGM Angkatan Bu Ratih
Gempita Dua Dasa : Bentang Amerta | Universitas Gajah Mada | Yogyakarta
👋 Halo! Aku BARA, assistant Bahasan Ratih. Silakan pilih pertanyaan di bawah ini, atau cari topik yang kamu butuhkan.
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai kondisi tanah dan para pihak. Secara umum, diperlukan sertipikat tanah asli, identitas penjual dan pembeli, dokumen terkait pajak, serta dokumen pendukung lainnya. PPAT akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan dokumen yang perlu dipersiapkan sesuai kondisi transaksi.
Secara umum, prosesnya meliputi pemeriksaan dokumen dan status tanah, pengecekan sertipikat, pemenuhan kewajiban pajak, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, kemudian proses pendaftaran peralihan hak pada Kantor Pertanahan.
Proses balik nama sertipikat dimulai dari proses pembayaran pajak, validasi pajak, secara sirkuler dilakukan alih media sertipikat nya dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. Selanjutnya proses balik nama dilakukan kurang lebih 1 bulan. Dengan total proses maksimal 2 bukan, namun biasanya bisa lebih cepat.
Apabila sertipikat hilang proses terpenting adalah permohonan SKPT ( surat keterangan pendaftaran tanah), perlu dilakukan pembuatan BAP di kantor kepolisian dimana objek tanah tersebut berada, pengumuman di media nasional, juga pengadaan juru sumpah dan lakukan pengurusan sertipikat hilang sesuai dengan ketentuan permohonan sertipikat hilang di BPN.
Apabila pemilik tanah meninggal dunia, terlebih dahulu perlu dilakukan proses pewarisan dan penetapan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Dokumen seperti surat atau akta kematian dan dokumen keterangan atau penetapan ahli waris diperlukan sesuai kondisi pewarisan sebelum dilakukan proses peralihan hak.
Seluruh ahli waris harus hadir menandatangani akta jual beli sebagaimana surat keterangan ahli waris menerangkan siapa saja ahli waris yang termaktub, Kecuali jika ada kuasa waris diserahkan kepada salah satu ahli waris saja.
Pada prinsipnya, tanah yang belum terdaftar dapat diajukan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Caranya dengan lakukan 2 pengecekan. Pertama, lakukan pengukuran dan plotting terlebih dahulu apakah tanahnya overlap atau tidak. Kedua, dengan lakukan pengecekan langsung ke desa/kelurahan apakah tanahnya teregister di desa/kelurahan atau tidak.
Dalam transaksi jual beli tanah, terdapat kewajiban perpajakan dan biaya administrasi yang perlu diperhatikan. Secara umum, pihak penjual dapat dikenakan PPh dan pihak pembeli dapat dikenakan BPHTB. Selain itu, terdapat biaya terkait pembuatan akta dan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengukuran dan penetapan batas bidang tanah dilakukan sepenuhnya penunjukan tanah oleh pemilik tanah. Yang bertanggung jawab atas penunjukan tanah juga batas tanah adalah pemilik tanah. Sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu semak belukar/kondisi tanahnya sehingga bisa dilakukan pengukuran dengan lancar. Harus dipasang patok seminimal mungkin dengan besi dan paralon dan dicor.
Pembuatan sertipikat untuk pertama kali merupakan proses pendaftaran tanah yang sebelumnya belum terdaftar. Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, dokumen terkait tanah, serta memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan.
Sebaiknya menggunakan jasa notaris/PPAT karena proses pemberkasan yang cukup banyak dan rumit.